Kasus Sucolite PDAM, Ahli Jelaskan Kerugian Bisnis Tak Otomatis Kerugian Negara

CicitvJambi.com, Jambi – Sidang kasus Sucolite PDAM Tirta Mayang kembali berlanjut dengan menghadirkan tiga ahli. Persidangan kali ini membahas antara lain persoalan harga wajar, kerugian dalam transaksi bisnis, kerugian negara, hingga aspek administrasi dan pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Tiga ahli yang hadir yakni Syakran Rudi sebagai ahli keuangan negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara, serta Sugiarto sebagai ahli hukum pidana. Dua nama terakhir dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

Dalam keterangannya, Syakran Rudi menjelaskan mengenai penentuan harga wajar dalam sebuah transaksi bisnis. Menurut ahli, harga wajar tidak dapat ditentukan secara subjektif hanya dengan menambahkan persentase tertentu dari harga pokok produksi atau HPP.

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas.”

Ahli menjelaskan, harga dalam perdagangan dipengaruhi mekanisme pasar. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, hingga kondisi kelangkaan.

Terlebih ketika suatu barang sangat dibutuhkan, sementara jumlah produsen terbatas. Kondisi tersebut dapat memengaruhi harga yang terbentuk di pasar.

Dalam persidangan kasus Sucolite PDAM Tirta Mayang tersebut, ahli juga menjelaskan keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha tidak serta-merta menjadi persoalan keuangan negara sepanjang transaksi merupakan kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimsu.

Holim menilai tingginya harga suatu barang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila barang memang dibutuhkan dalam kondisi mendesak dan harga terbentuk berdasarkan kondisi pasar.

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.»

Holim kemudian mengaitkan penjelasan tersebut dengan pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang berlangsung ketika situasi global masih terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Holim, PDAM membutuhkan bahan penjernih air. Sementara penggunaan tawas sebagai alternatif disebut membutuhkan jumlah yang lebih besar.

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.»

Holim juga menyinggung keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya. Menurut Holim, apabila persoalan yang ditemukan merupakan pelanggaran administrasi, mekanisme penyelesaian secara administratif harus terlebih dahulu dilihat sebelum persoalan masuk ke ranah pidana.

“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi turut menyoroti keterangan ahli, terutama berkaitan dengan kerugian negara dan efisiensi pengadaan.

Penasihat hukum menilai fakta bahwa harga pembelian PDAM kepada PT DHS disebut berada di bawah HPS perlu diperhitungkan ketika menilai transaksi tersebut.

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode ahli dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara. Menurut penasihat hukum, ahli seharusnya tidak hanya menerima dokumen yang disediakan penyidik, tetapi turut melakukan validasi terhadap fakta di lapangan.

“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU menjelaskan keuangan BUMN maupun BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

Ahli membedakan kerugian dalam transaksi bisnis dengan perbuatan yang mengandung kecurangan. Penilaian terhadap suatu transaksi, menurut ahli, perlu mempertimbangkan dasar kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya kecurangan dalam proses transaksi.

Dengan demikian, pembahasan mengenai kerugian negara dalam persidangan tidak hanya menyentuh selisih harga, tetapi juga sejumlah aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Argumentasi mengenai kondisi pengadaan Sucolite, kebutuhan PDAM, penggunaan tawas sebagai alternatif, harga pembelian kepada PT DHS, hingga persoalan sub kontrak disampaikan oleh pihak penasihat hukum dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari perkara yang berjalan.

Sidang kasus Sucolite PDAM Tirta Mayang masih berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.