Cicitvjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018.
Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi di tahan, setelah Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka tersebut.
Kelima tersangka tersebut diantaranya yakin NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni). Keduanya di tahan di rutan KPK pada gedung ACLC.
Kemudian, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) di tahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim). Kedua di tahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Komisioner KPK Johanis Tanak saat konferensi pers mengatakan, penetapkan lima orang tersangka atas kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
“Para tersangka di tahan 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023,” ujar Komisioner KPK Johanis Tanak saat konferensi pers.











