KPK Limpahkan Syofyan Ali Cs , Bawa 7 Koper Besar Berkas

Cicitvjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota DPR RI, Syofyan Ali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Selain Syofyan Ali, satu bundel berkas itu juga atas nama tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya.

Kpk datang ke pengadilan tipikor dengan membawa 7 koper besar, berisikan Berkas enam tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Jaksa KPK Hidayat mengatakan, pihaknya membawa 7 koper berisi 8 berkas perkara atas Sofyan, Syofyan Ali, Muntalia, Sainuddin, Supriyanto dan Rudi Wijaya.

[irp]

“Dua berkas kita limpah ke Pengadilan, sementara 6 berkas lainnya kita berikan kepada penasehat hukum terdakwa,” sebut Hidayat di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/05).

Untuk tersangka sendiri kata Hidayat, panahanannya sudah dipindahkan dari tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.

“Terdakwa sudah kita pindahkan ke Lapas Jambi,” tutup Hidayat.