Berita  

PT. EBN Nunggak Pajak Rp3,2 Miliar

Cicitvjambi.com – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi masih banyak menemukan persoalan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Hal itu disampaikan oleh ketua Pansus II DPRD kota Jambi Sutiono, Kamis (19/10/2023).

Sutiono mengatakan, hasil investigasi ke lapangan, pihaknya menemukan beberapa persoalan, salah satunya adalah tunggakan pajak yang nilainya fantastis.

“Kami sangat menyesalkan ada tunggakan sekitar Rp3,2 miliar dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang terdiri dari pajak PBB dan pajak parkir. Kami minta kepada BPPRD untuk agak serius, ini kan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila pendapatan kita merosot atau devisit, maka pembangunan kota Jambi untuk tahun 2024 apa yang mau kita andalkan? Sementara itu adalah pokok dari penghasilan,” kata Sutiono.

Selain PT EBN, pihaknya juga menemukan tunggakan Pajak Hotel Green House yang pajaknya sudah 3 tahun menunggak. Temuan DPRD Kota Jambi, Green House nunggak pajak hingga kurang lebih Rp100 juta.

“Temuan kami ada pajak air tanahnya juga belum dibayar. Nah kami minta kepada BPPRD untuk serius bekerja, karena kami ada catatan-catatan yang kurang lebih angkanya sangat signifikan, makanya kami membahas Pajak dan Retribusi Daerah di Pansus ini, untuk menekankan bahwa ke depan Perda yang ditetapkan sebagai peraturan daerah kota Jambi tentunya sebagai payung hukum bagi OPD yang terkait harus tegas, jangan ada tebang pilih,” jelasnya.

Sutiono mengatakan, jika pendapatan dari sektor pajak dan retribusi tertib, makan akan berimbas pada pembangunan Kota Jambi.

“Harapan kita pembangunannya dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan visi dan misi Pak Walikota Yang sebentar lagi habis,” katanya.

Terpisah, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, jika realisasi pajak dan retribusi yang dikelola BPPRD Kota Jambi hingga pertengahan Oktober 2023 sudah diangka 70 persen atau Rp250 miliar.

“Yang fokus kita kejar sekarang adalah pajak dari sektor Restaurant, Hiburan, Hotel, PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Kata Nella, tunggakan pajak berjalan saat ini mencapai Rp8 miliar. Diluar dari PBB, termasuk juga SPPT-PBB yang sudah dipecah.

“Tunggakan itu diluar dari tunggakan warisan KPP Pratama, yang paling besar itu dari retaurant, karena ada tempat usaha yang usahanya pindah atau sudah tutup, tapi tidak melapor pada kita,” pungkasnya.