Berita  

Terus Menunggak Pajak, PT. EBN dan Hotel Abadi Terancam Dibawa ke APH

Cicitvjambi .com – Tim optimalisasi pajak yang dibentuk oleh pemerintah kota (pemkot)Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus bekerja memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Turunnya tim opyimalisasi diambil pemkot sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengatasi tunggakan yang masih ada.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, mengungkapkan bahwa tim optimalisasi pajak memiliki tugas untuk melakukan berbagai tindakan persuasif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi wajib pajak yang tidak patuh. “Pada hari pertama tim optimalisasi bekerja, kami sudah berhasil mengumpulkan Rp300 juta dari wajib pajak yang memiliki tunggakan,” jelas Nella pada Selasa (6/8/2024).

Namun, fokus utama saat ini adalah meningkatkan penindakan terhadap wajib pajak yang sudah pernah mengalami proses optimalisasi selama dua tahun berturut-turut namun masih belum memenuhi kewajibannya.

Nella menegaskan bahwa berdasarkan peninjauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), BPPRD harus melakukan peningkatan penindakan terhadap kasus-kasus tersebut.

Berita lainnya :  Wali Kota Maulana Hadiri Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

“Semua wajib pajak yang telah dilakukan optimalisasi sebelumnya harus mendapatkan perhatian lebih. Kami akan mengevaluasi kembali dan membahas tindak lanjutnya dengan walikota,” kata Nella.

Dalam proses ini, tim optimalisasi pajak telah mengidentifikasi 58 objek pajak yang masih menunggak, termasuk restoran, hotel, dan parkir, dengan target pendapatan Rp15 miliar.

Beberapa contoh kasus termasuk Abadi Suite yang menunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hotel dengan total tunggakan yang signifikan.

PT EBN juga teridentifikasi menunggak pajak parkir dan PBB.

Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menegaskan jika Abadi Suite ini menunggak 3 jenis pajak, yaitu pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak hotel.

“Pajak restorannya Rp500 jutaan, pajak hotel Rp2,4 miliar, dan untuk PBB, nanti bisa koordinasi dengan pak lurah untuk data nilai pastinya,” jelasnya.

Berita lainnya :  Seberang Kota Jambi Alami Krisis Air Bersih

Untuk PT EBN, itu menunggak pajak PBB dan parkir. Untuk pajak parkir Rp 1,5 miliar, dan PBB Rp5 miliar.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun sebelumnya mengatakan, tunggakan pajak pelaku usaha di Kota jambi harus segera diselesaikan. Ada aturan yang mengatur mengenai mekanisme penagihan dari tunggakan tersebut.

“Kita minta BPPRD segera menagih pajak-pajak yang terhutang itu. Itu merupakan bagian untuk mempercepat pembangunan di Kota Jambi, kita harap pelaku usaha memahami itu,” katanya.

Dia menyarankan bagi yang alot dan tidak segera membayar, maka BPPRD bisa menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut serta dalam penagihan itu.

“Ada aturannya, tinggal dilaksanakan saja. Semua aturan bagi penunggak pajak itu ada. Mungkin saja kalau bandel asetnya kita sita. Karena sudah berkali-kali disurati dan lain sebagainya, tapi tidak mengindahkan,” pungkasnya.