CiciTvJambi.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan transformasi arsip pertanahan elektronik menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah percepatan digitalisasi pemerintahan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurut Dalu Agung Darmawan, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen lama, melainkan bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan, penyelesaian persoalan hukum, hingga menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik pemerintahan, arsip sering menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan maupun evaluasi aturan sebelumnya.
“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ungkap Dalu Agung Darmawan.
Meski demikian, transformasi arsip pertanahan elektronik juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait validitas dan kekuatan hukum dokumen digital dalam proses pembuktian.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menilai penguatan kompetensi pengelola arsip digital menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan modern.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujar Mego Pinandito.
Dalam webinar tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya menjaga memori kolektif bangsa. Selain itu, kementerian memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah dalam bidang pengelolaan arsip.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Peralihan menuju arsip pertanahan elektronik dinilai bukan hanya soal perubahan media penyimpanan, melainkan perubahan besar dalam tata kelola data dan pelayanan publik. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi pengelolaan, keamanan data, dan kesiapan sumber daya manusia agar transformasi digital benar-benar berjalan efektif.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












