Cicitvjambi.com – Burhanuddin Mahir (Cik bur) anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan kader Partai Demokrat, dikabarkan mencabut gugatannya pada partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jambi.
Pencabutan gugatan disampaikan Cik bur selaku Penggugat I, pada persidangan senin, 4 Desember 2023 kemarin. Dengan nomor pencabutan perkaran 135/Pdt.G/2023/pn jambi.
Sebelumnya, kader demokrat Burhannudin Mahir menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan oleh mantan Bupati Muarojambi dua periode itu pada Selasa (19/9/2023).
Kabarnya, Cik Bur yang pernah menjadi ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu melayangkan gugatan lantaran jabatannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Yuli Yuliarti.












