Cicitvjambi.com – Usai pengumuman kelulusan, sejumlah sekolah di Kota Jambi terbiasa melaksanakan kegiatan perpisahan siswa. Namun acap kali kegiatan perpisahan tersebut digelar dengan membebani biaya kepada orang tua siswa.
Seperti di SMPN 7 Kota Jambi. Informasi yang didapat harian ini rencana perpisahan pelajar kelas 9 SMPN 7 itu akan berlangsung di hotel Ratu Kota Jambi.
Salah satu Wali murid pelajar SMPN 7 Kota Jambi yang minta namanya tidak disebutkan, mengaku terbebani dengan biaya perpisahan untuk wali wali murid pelajar kelas 7 dan 8 SMPN 7.
“Per siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100 ribu untuk kegiatan perpisahaan tersebut,” katanya.
Ia mengaku tidak mampu dengan biaya yang dibebankan tersebut. “Terus terang, sebagai orang tua saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami juga tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa),” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SMP, Sugiyono mengatakan, jauh-jauh hari dinas pendidikan telah menghimbau supaya sekolah menyampaikan larangan kepada siswanya untuk melakukan aksi konvoi, dan corat-coret pakaian sekolah pasca pengumuman kelulusan.
Pihaknya sebut Sugiyono juga mengingatkan, kegiatan Perpisahan Sekolah/Pelepasan Siswa Kelas Akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik sehingga sifatnya tidak wajib.
Namun demikian, mencermati antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
Salah satunya, diilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli), dan terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah yang dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat).
“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.
Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain).
“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul. Kata dia, perpisahan sekolah sebaiknya diadakan dilingkungan sekolah. Selain itu juga dilarang adanya pungutan yang memberatkan siswa.
“Lebih baik memang diadakan dilingkungan sekolah,” pungkasnya.