Berita  

DPRD Kota Jambi: Pemilihan RT Harus Bersih dari Campur Tangan Politik

CiciTvJambi.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak se-Kota Jambi pada 26 April 2025 mendatang, Anggota DPRD Kota Jambi, Muslim, menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi tingkat dasar ini agar tetap bersih, jujur, dan adil.

Muslim mengingatkan bahwa pemilihan ketua RT bukanlah ajang politik praktis, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang amanah dan benar-benar memahami kebutuhan warganya.

“Saya mengajak seluruh pihak, terutama panitia, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini tidak dicemari oleh campur tangan partai politik,” ujar Muslim dalam saat mengikuti sosialisasi pemilihan RT serentak di kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi , Selasa (22/4/2025).

Berita lainnya :  Ketua DPRD Kota Jambi Ucapkan Selamat kepada Walikota dan Wakil Walikota Jambi Periode 2025-2030

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya indikasi intervensi politik dalam pemilihan RT, maka pihak kecamatan dan kelurahan wajib segera melaporkannya kepada Wali Kota.

“Kita ingin pemimpin di tingkat RT dipilih secara murni oleh masyarakat, bukan karena kepentingan politik. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita bersama, agar masyarakat memiliki pemimpin yang jujur, adil, dan amanah dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Muslim berharap pemilihan RT ini tidak hanya berjalan lancar dan damai, tetapi juga menjadi ajang untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kejujuran, dan ukhuwah antarwarga.

Sementara itu, Camat Alam Barajo, Iper Riyansuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT kepada masyarakat dan jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan.

Berita lainnya :  Paripurna DPRD Kota Jambi Sahkan Tiga Perda, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

“Kami telah memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan dan akan terus melakukan pengawasan di lapangan bersama para lurah. Tujuannya agar proses berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” ungkap Iper.

Dari 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Alam Barajo, terdapat sebanyak 206 RT yang akan mengikuti pemilihan serentak ini. Menurut Iper, dukungan masyarakat sangat penting agar pelaksanaan berjalan lancar, jujur, dan damai.

Adapun syarat bagi calon Ketua RT yang telah ditetapkan antara lain: berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 23 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal SMA/sederajat, melampirkan SKCK, serta telah berdomisili di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun.