Pemprov Jambi Percepat Proses PI 10% :Sinergi Menuju Pendapatan Berkelanjutan

CiciTvJambi.Com-Pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dalam hal ini PetroChina International Jabung Ltd. untuk Wilayah Kerja (WK) Jabung, kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan amanat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34), serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2 Permen ESDM tersebut menyebutkan bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan (POD I) yang akan diproduksi untuk pertama kali, maka kontraktor yang mengelola wilayah kerja migas di darat atau laut hingga 12 mil, wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD. Artinya, PetroChina sebagai K3S di WK Jabung berkewajiban memberikan penawaran PI maksimal 10% kepada BUMD.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, memperkuat ekonomi nasional, serta memberikan peluang bagi daerah penghasil migas untuk mandiri secara fiskal melalui tambahan pendapatan daerah.

Meskipun peraturan mengenai PI 10% telah terbit sejak lama, implementasinya baru dapat direalisasikan ketika wilayah kerja migas telah mendapatkan persetujuan POD I atau telah memasuki masa alih kelola/perpanjangan kontrak. Dalam kasus WK Jabung, PetroChina telah beroperasi sejak 27 Februari 1993 hingga 26 Februari 2023. Berdasarkan Pasal 27 dan 28 PP No. 35 Tahun 2004, kontrak tersebut dapat diperpanjang selama 20 tahun, sehingga sejak 27 Februari 2023 hingga 26 Februari 2043 PetroChina memasuki masa perpanjangan kontrak yang memungkinkan terjadinya proses penawaran PI 10%.

Berita lainnya :  Gubernur Al Haris Hadiri Rakornis Perumahan Pedesaan,Tegaskan Komitmem Dukung Program Tiga Juta Rumah

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, SKK Migas menerbitkan surat No: SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tanggal 31 Maret 2023 kepada Gubernur Provinsi Jambi terkait penawaran PI 10% di WK Jabung. Surat ini langsung ditanggapi oleh Gubernur Jambi melalui surat No: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 tanggal 17 April 2023 kepada SKK Migas.

Saat ini, proses penawaran PI 10% oleh PetroChina kepada BUMD Provinsi Jambi (Jambi Indoguna Internasional) telah memasuki tahap ke-7 dari 13 tahapan, yaitu persiapan pelaksanaan due diligence dan akses data. Dalam pengelolaan WK Jabung, PetroChina bekerja sama dengan empat mitra lainnya:

PT Pertamina Hulu Energi Jabung

Petronas Carigali (Jabung) Ltd

PT GPI Jabung Indonesia

PT Raharja Energi Jabung

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui Surat Keputusan Gubernur No: 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Tim ini bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap BUMD penerima PI.

Selain itu, pembenahan kelembagaan BUMD menjadi fokus pemerintah agar BUMD mampu berkolaborasi secara efektif dengan para pemangku kepentingan serta membuka peluang investasi lebih luas untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penting untuk diketahui bahwa potensi penerimaan PI 10% di Provinsi Jambi tidak hanya berasal dari WK Jabung. Masih terdapat enam wilayah kerja lain yang berpotensi, yaitu:

Berita lainnya :  Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

WK Lemang

WK Tungkal

WK Jambi South B

WK Jambi South Betung

WK Kenanga

WK Merangin Dua (dalam proses masuk daftar SKK Migas)

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh memperjuangkan hak PI 10% ini, karena merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan yang adil dan merata di daerah.

Dukungan politik turut memperkuat perjuangan ini. DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh anggota DPR RI Dapil Jambi, khususnya Komisi VII yang membidangi migas, turut memperkuat posisi tawar daerah dalam memperoleh hak PI 10% secara maksimal.

Untuk itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat sangat diperlukan agar visi “Jambi Berdaya Saing dan Berkelanjutan” dapat terwujud.

Tandry Adi Negara

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi