CiciTvJambi.Com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/7/2025) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, M. Wiranto, dengan didampingi Wakil Ketua II, Jurjani.
Usulan Ranperda disampaikan secara resmi oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, yang menyerahkan dokumen usulan kepada DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Zakaria, menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut mencakup:
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi.
- Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muaro Jambi.
- Ranperda tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.
- Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa).
- Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk penyampaian usulan tersebut. Ia berharap diskusi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan Ranperda yang lebih sempurna.
“Tentunya, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD akan sangat membantu perbaikan terhadap Ranperda tersebut,” ujar Junaidi.
Dewan kini akan memulai pembahasan terhadap lima Ranperda tersebut sebagai bagian dari proses legislatif.





