CiciTvJambi.com, Bungo — Aktivitas mencurigakan berupa penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilaporkan terjadi di kawasan Dusun Bukit Apit, Desa Dwikarya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bukit Apit, dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan dari pihak berwenang.
Menurut keterangan warga, gudang yang digunakan untuk menimbun tabung elpiji tersebut diduga milik seseorang berinisial LBS. Aktivitas bongkar-muat tabung gas terlihat hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam. Warga menduga kegiatan itu bagian dari praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di pasaran dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat program subsidi pemerintah.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena lokasi gudang berada di dekat permukiman penduduk dan bersebelahan langsung dengan fasilitas pengisian gas. Selain menyalahi aturan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
“Iya sopir mobil PT Kandis menurunkan LPG 3 Kg di gudang saya,” kata Lubis, pemilik salah satu gudang yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat mendesak Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bungo, serta Polres Bungo segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Mereka juga meminta pengawasan terhadap SPBE Bukit Apit diperketat agar distribusi LPG subsidi lebih transparan dan tepat sasaran.
Sebagai catatan, praktik penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi termasuk LPG 3 kilogram tergolong tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf d, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang berhak atas subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBE Bukit Apit maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut. Warga berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan semata, tetapi ditindaklanjuti secara hukum demi melindungi kepentingan masyarakat luas.