CiciTvJambi.com – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi, Jakarta, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memperkuat layanan aparatur.
Acara berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penyerahan SK dilakukan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.
“Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” jelas Gubernur Al Haris dalam arahannya.
“Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal lagi nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nanti pemprov yang menilainya,” tambahnya.
Gubernur Al Haris menegaskan, peningkatan status menuju PPPK penuh waktu ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah serta kinerja setiap pegawai. Evaluasi tersebut menjadi dasar kepercayaan pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih besar kepada mereka yang menunjukkan dedikasi.
“Inilah bahan Kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan pemerintah Provinsi Jambi tentunya,” harap Gubernur Al Haris.
Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta Amrulsyah





