Berita  

Pemerintah Tetapkan Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara

CiciTvJambi.com – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kehadiran negara di kawasan perbatasan melalui penetapan delapan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum tata ruang di daerah perbatasan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menyampaikan bahwa penataan kawasan perbatasan menjadi aspek penting dalam menjaga batas wilayah negara, baik dari sisi hukum maupun spasial. Delapan Perpres RTR tersebut berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan sekaligus penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional.

“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.

Delapan Perpres yang telah ditetapkan mencakup RTR Kawasan Perbatasan Negara Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, kawasan perbatasan di Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Papua Barat, Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur. Regulasi tersebut menjadi dasar penataan ruang terpadu di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang juga menjalankan fungsi pengendalian tata ruang. Pada 2025, penilaian rencana tata ruang kawasan perbatasan telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR akan juga melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Ossy Dermawan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Kawasan perbatasan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dgn kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta sejumlah kepala daerah. Dalam kegiatan itu, Ossy Dermawan didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000