Berita  

ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Nasional

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026). Dokumen tersebut menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk memperkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM melalui kebijakan yang lebih komprehensif dan kolaboratif.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Menurut Ossy Dermawan, kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi berbagai kementerian dan lembaga agar langkah yang diambil lebih efektif dan berkelanjutan.

Hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM juga akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, membahas kasus-kasus prioritas, hingga menyusun kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian konflik agraria berbasis HAM tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN. Dokumen tersebut juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga karena persoalan agraria berkaitan erat dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000