Berita  

Dokumen Hilang, Menteri ATR/BPN Jelaskan Solusi Sertipikat Tanah Wakaf

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Proses sertipikasi tanah wakaf tidak terhenti hanya karena dokumen pendukung hilang atau belum lengkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum agar tanah wakaf tetap dapat didaftarkan dan memperoleh sertipikat secara sah.

Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026). Menurut Menteri Nusron, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama sebagai dasar melanjutkan proses sertipikasi tanah wakaf.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Menteri Nusron menjelaskan, prosedur tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti alas hak yang hilang, dokumen yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Menteri Nusron, keberadaan sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang, termasuk ketika terjadi pergantian pengelola maupun muncul klaim dari pihak lain.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000