ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Kunci Program Prioritas

CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya tata ruang sebagai fondasi utama dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi dinilai krusial untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan di tengah percepatan pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menekankan bahwa sejumlah agenda strategis nasional membutuhkan perencanaan ruang yang matang. Program swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah disebut tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan tata ruang yang jelas.

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus Windayana dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat provinsi telah mencapai 67,87 persen.

Berita lainnya :  Pra-Musrenbang Stunting Batang Hari Perkuat Konvergensi

Namun demikian, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menetapkan 87 persen dari luas lahan baku sawah harus dilindungi sebagai sawah abadi. Tantangan utama perlindungan lahan pangan, menurut Suyus Windayana, berada di tingkat kabupaten dan kota.

Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas lahan baku sawah yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Baru 104 kabupaten/kota yang dinilai telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah masih memerlukan revisi tata ruang.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus Windayana.

Selain penguatan perlindungan lahan pangan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong reformasi kebijakan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu siklus lima tahunan, melainkan dapat dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan strategis.

“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Berita lainnya :  Wamen ATR/BPN Dorong Pemutakhiran Data Tanah di Pasuruan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi acuan utama dalam pembangunan. Menurut Agus Harimurti Yudhoyono, setiap rencana pembangunan infrastruktur harus berpijak pada batasan spasial yang jelas.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucap Agus Harimurti Yudhoyono.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kepala Badan Informasi Geospasial. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang nasional.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000