Berita  

Menteri Nusron Serahkan Persub RTRW Sulut, Tekankan Keselarasan Daerah

CiciTvJambi.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menegaskan pentingnya dokumen tata ruang provinsi sebagai pijakan utama bagi pemerintah kabupaten/kota. Keselarasan perencanaan dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kebijakan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron Wahid.

Ketentuan LP2B menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Kebijakan tersebut selaras dengan arah perlindungan lahan pertanian yang harus dipertahankan secara berkelanjutan dan tidak dialihfungsikan.

Berita lainnya :  Wabup Tanjab Timur Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026

Nusron Wahid menjelaskan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki dokumen RTRW. Kondisi tersebut menuntut percepatan penyusunan di 12 daerah lainnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Nusron Wahid.

Lebih lanjut dijelaskan, perbedaan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota terletak pada tingkat detail peta. Pada level provinsi, peta menggunakan skala 1:250.000, sementara RTRW Kabupaten 1:50.000 dan RTRW Kota 1:25.000.

Dokumen yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang. Pada tingkat kecamatan, RDTR disusun dengan skala 1:5.000 untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut positif penyerahan Persub tersebut. Dokumen RTRW yang telah dipersiapkan sejak 2019 itu akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.

Berita lainnya :  Dihadapan Dewan Fasha Sebut Hanya Ridwan Yang Memenuhi Syarat Jadi PJ Walikota.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.

Dokumen RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 diharapkan menjadi landasan utama pembangunan daerah. Kepastian tata ruang dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong iklim investasi serta menjaga keseimbangan pemanfaatan lahan. (*)

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000