Permen ATR/BPN 2/2026 Atur Penyelenggaraan Kearsipan Nasional

CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Regulasi ini disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja ATR/BPN melalui kegiatan daring pada Rabu (4/3/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan arsip yang tertata dengan baik.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Dalu Agung Darmawan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Nilai tersebut masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan sistem pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan dalam tata kelola kearsipan. Kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaluddin menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2020. Peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan sistem kearsipan di lingkungan ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.

Awaluddin berharap melalui sosialisasi tersebut kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat. Pengelolaan arsip pertanahan yang baik dinilai penting karena dokumen tersebut akan terus digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaluddin.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip, Kementerian ATR/BPN juga berencana melaksanakan sosialisasi terkait kearsipan secara rutin hingga Oktober 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000