Berita  

Dihadapan Dewan Fasha Sebut Hanya Ridwan Yang Memenuhi Syarat Jadi PJ Walikota.

Cicitvjambi.com – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, telah diminta Wali Kota Jambi dua periode, Syarif Fasha agar dapat menggunakan hak mereka dalam mengusulkan nama penjabat (Pj) Walikota Jambi.

Pengusulan ini menyusul, akan dikeluarkannya surat dari Kemendagri, perihal pengusulan Pj Wali Kota Jambi, jelang Syarif Fasha diberhentikan secara hormat.

Hanya saja memang diakui Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menentukan siapa nantinya yang akan diusulkan sebagai Pj Walikota Jambi.

“Kalau yang kemarin kan itu penyampaian pak wali. Kami (DPRD,red) belum ada pembahasan mengenai itu. Kami masih menunggu surat resmi dahulu,” singkatnya, kemarin.

Berita lainnya :  Sekda Azan Hadiri Halal Bihalal Santri dan Alumni Temboro se-Provinsi Jambi bersama Gus Kholil Ahmad

Sebagaimana diketahui, diperkirakan ada September mendatang, surat yang dimaksud akan dilayangkan Kemendagri ke Pemprov Jambi dan DPRD Kota Jambi.

Surat ini dilayangkan juga menyusul untuk ditetapkan atau diusulkannya Pejabat Wali Kota Jambi, pasca Syarif Fasha tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Jambi.

“Satu (surat,red) ke Gubernur, satu lagi ke DPRD,” kata Syarif Fasha.

Untuk itu, dirinya berharap kepada anggota DPRD Kota Jambi dapat menggunakan haknya mengusulkan PJ Wali Kota Jambi ini.

Berita lainnya :  Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ulu

“Tidak harus sama yang diajukan Gubernur,” timpalnya.

Disebutkan Fasha, untuk di Pemkot Jambi, yang bisa diusulkan menjadi PJ Wali Kota Jambi hanya satu orang. Yakni Sekda Kota Jambi, A Ridwan.

“Kalau di Provinsi itu bisa dari Kadis-Kadis eselon IIA, termasuk dari Kemendagri. Minimal menjabat 2 tahun,” jelasnya.

“PJ harus cakap dan mengenal wilayah Kota Jambi dan tentu dikenal ASN Kota Jambi dan sebagainya. Sayang kalau DPRD Kota Jambi tidak menggunakan haknya,” singkatnya.