CiciTvJambi.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta sebagai langkah strategis untuk menuntaskan persoalan agraria yang selama ini kerap muncul akibat tumpang tindih data wilayah. Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus DPR RI terkait Penyelesaian Konflik Agraria.
“Berkaitan dengan peta. Kita sudah menginisiasi tentang peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, kalau memang ini ingin dipercepat, tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal,” ujar Nusron Wahid dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (21/01/2026).
Nusron Wahid menekankan, kebijakan peta tunggal memiliki peran penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah secara akurat. Keberadaan satu basis data wilayah diyakini mampu menjadi fondasi penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat kepastian hukum atas penguasaan lahan.
Upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah berjalan sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP. Program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia.
Saat ini, ILASPP dijadwalkan selesai pada 2029 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp10,5 triliun. Meski demikian, Nusron Wahid membuka ruang percepatan penyelesaian apabila pembiayaan dapat dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang dukungan fiskal tersedia dan disepakati bersama.
“Kalau bisa sebelum tahun 2028, peta sudah jadi. Ada waktu 2 tahun, kita menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029, sudah tidak ada lagi konflik agaria. Itu legacy kita,” tegas Nusron Wahid di hadapan pimpinan dan anggota DPR RI.
Perkembangan pemetaan wilayah menunjukkan hasil bertahap. Penyusunan peta tunggal di Pulau Sulawesi telah rampung sepenuhnya. Pada 2025, Badan Informasi Geospasial menargetkan penyelesaian pemetaan Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada sisa wilayah Sumatera serta Pulau Kalimantan.
Dukungan terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta juga datang dari DPR RI. Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, menegaskan kesiapan DPR RI untuk mendukung dari sisi penganggaran selama peruntukan dan urgensinya jelas.
“Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” kata Siti Hediati Soeharto.
Menurut Siti Hediati Soeharto, kejelasan batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan persoalan agraria di lapangan. Dengan dasar peta yang sama, penentuan pelanggaran maupun langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih tepat.
“Mudah-mudahan di periode ini Pansus bisa selesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun ini sudah selesai,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Panitia Khusus DPR RI serta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan pemetaan nasional.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












