Pascabencana Hidrometeorologi, ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Jalan

CiciTvJambi.com, Medan – Dampak bencana hidrometeorologi di Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Kendati demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyatakan percepatan layanan menjadi prioritas, khususnya bagi warga terdampak bencana. “Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Menurut Awaludin, percepatan layanan tersebut diperkuat melalui kebijakan internal kementerian. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

Berita lainnya :  Taruna STPN 2026 Rampungkan Latsardis di Rindam IV/Diponegoro

Kondisi kantor pertanahan yang belum sepenuhnya pulih membuat pelayanan dialihkan ke lokasi sementara. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang kini beroperasi dari gedung sewa guna di Jalan A. Yani Nomor 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Posko layanan dibuka untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan pertanahan.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Komitmen pelayanan juga ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Di tengah keterbatasan operasional, pelayanan tetap diberikan secara optimal.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.

Berita lainnya :  Wamen Ossy Lepas Taruna STPN, Fokus Restorasi Arsip Pascabencana

Pelayanan sertipikat pengganti menjadi salah satu fokus utama, mengingat dokumen pertanahan merupakan aspek penting dalam menjamin kepastian hukum masyarakat pascabencana. Upaya percepatan dan pembukaan posko diharapkan mampu menjaga kelangsungan layanan publik di sektor pertanahan. (*)

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000