CiciTvJambi.com, Kuala Tungkal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan peninjauan lapang PKKPR sebagai bagian dari penyusunan pertimbangan teknis pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, Rabu (22/04).
Peninjauan lapang PKKPR ini menjadi langkah krusial untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar berdasarkan dokumen administratif.
Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi menyeluruh. Pengecekan dilakukan terhadap batas bidang tanah, kondisi fisik lahan, serta sejumlah aspek teknis lain yang menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan.
Langkah ini tidak sekadar formalitas. Validasi lapangan dinilai penting untuk mencegah potensi ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada proses penerbitan izin di kemudian hari.
Melalui peninjauan lapang PKKPR tersebut, data yang dihimpun diharapkan memiliki tingkat akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus memastikan proses penerbitan PKKPR Non Berusaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan. Pelayanan yang akurat, transparan, dan profesional terus didorong sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang, sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat ketidaksesuaian data di lapangan.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000






