Berita  

MPP Kota Tangerang Jadi Pilihan Warga Cari Info Layanan Pertanahan

CICITVJAMBI.COM, TANGERANG – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian informasi sebelum mengurus dokumen pertanahan. Mulai dari pendaftaran sertipikat hingga peralihan hak atas tanah, warga kini dapat berkonsultasi lebih awal agar proses administrasi tidak terkendala kekurangan persyaratan.

Layanan pertanahan di MPP dimanfaatkan warga untuk memahami tahapan pengurusan dokumen secara lebih jelas dan terarah. Salah satunya dilakukan Andri saat mendatangi loket pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.

Andri mengaku datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah. Selain loket ATR/BPN, Andri juga memperoleh informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah sesuai.

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.

Menurut Andri, penjelasan yang diberikan petugas terasa mudah dipahami karena disampaikan secara rinci tanpa berbelit-belit. Suasana konsultasi yang santai juga membuat masyarakat lebih nyaman bertanya mengenai prosedur yang belum dipahami.

“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.

Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Melalui layanan pertanahan di MPP, Bukit dapat mengurus beberapa keperluan sekaligus tanpa harus berpindah lokasi.

Bukit terlebih dahulu mengurus validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di loket Bapenda, kemudian berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.

Sebagai informasi, loket pelayanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang dibuka setiap Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tersebut hadir berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000