CICITVJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal maupun lembaga pemerintah pusat yang berada di daerah merupakan kebijakan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, terkait mekanisme hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada instansi vertikal guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan fasilitas umum di daerah.
Menurut Sudirman, pemerintah daerah diperbolehkan menghibahkan uang, bangunan, tanah, maupun aset lainnya selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” kata Sekda Sudirman.
Sudirman menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga pemerintah pusat lainnya yang beroperasi di daerah.
Menurut Sudirman, pemberian hibah dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh instansi penerima.
Sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan strategis di daerah, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Lahan tersebut dipersiapkan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi menilai keberadaan Kodam nantinya akan memberikan manfaat besar, baik dari sisi pertahanan, keamanan, maupun percepatan pembangunan daerah. Karena itu, dukungan melalui hibah aset dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.












