CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan sinkronisasi kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kehutanan melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu usulan yang diajukan adalah penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy guna menciptakan kepastian hukum dalam penguasaan serta pemanfaatan ruang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Ossy Dermawan, integrasi kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mengatasi berbagai persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat kepastian penguasaan tanah dan mendukung pembangunan yang berkeadilan.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak. Kedua regulasi mengatur ruang daratan yang sama, namun memiliki pendekatan berbeda sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang.
Persoalan tersebut banyak ditemukan pada wilayah yang secara historis telah dimanfaatkan atau bahkan memiliki hak atas tanah, tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan. Kondisi ini sering memunculkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan pentingnya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi riil di lapangan dengan status kawasan yang ditetapkan negara.
Dalam kesempatan itu, Ossy Dermawan juga menekankan bahwa integrasi kawasan hutan harus menjadi bagian dari sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan ruang secara langsung.
Menurutnya, penyelarasan dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan perlu diwujudkan melalui satu kebijakan yang terintegrasi sehingga seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam pemanfaatan ruang.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Melalui penerapan konsep tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta menciptakan tata kelola ruang yang lebih terpadu antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












