Berita  

Layanan ATR/BPN di PGC Permudah Warga Mengurus Sertipikat Tanah Sendiri

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Pengalaman mengurus sertipikat tanah tidak selalu harus melibatkan perantara. Hal itu dibuktikan Dian (43), warga Jakarta yang memilih Urus Sertipikat Tanah Mandiri melalui layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta Timur.

Saat ditemui di ruang pelayanan, Dian tampak menunggu giliran di loket pertanahan sambil membawa map berisi dokumen yang dipersiapkan sendiri. Keputusan untuk mengurus sertipikat tanpa menggunakan jasa calo diambil karena ingin menghemat biaya.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian.

Dian mengaku sempat ragu untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri. Selama ini, proses administrasi pertanahan kerap dianggap rumit sehingga sempat terpikir untuk menggunakan jasa pihak lain.

“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.

Selain pertimbangan biaya, pengalaman tersebut membuktikan bahwa masyarakat dapat Urus Sertipikat Tanah Mandiri selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur yang berlaku diikuti. Menurut Dian, proses menjadi lebih mudah karena petugas memberikan penjelasan dan pendampingan selama pengurusan berlangsung.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ujar Dian.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Kehadiran layanan di pusat perbelanjaan dinilai memudahkan masyarakat karena berbagai kebutuhan administrasi dapat diselesaikan di satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan beragam layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Pengalaman Urus Sertipikat Tanah Mandiri tersebut mengubah pandangan Dian terhadap layanan pertanahan. Menurut Dian, proses pengurusan dapat dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo, selama masyarakat memiliki kemauan untuk melengkapi dokumen dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian juga menyampaikan apresiasi kepada petugas serta harapan agar kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000