CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan pengukuran terjadwal ATR/BPN di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pengukuran bidang tanah bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui pengukuran terjadwal ATR/BPN, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan layanan diajukan. Waktu tunggu ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan skema tersebut, layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan waktu pelayanan yang ditetapkan benar-benar memenuhi harapan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem baru tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta mengatur antrean layanan secara efektif.
Selain itu, penyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ATR/BPN sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Melalui sistem ini diharapkan antrean dan tunggakan permohonan pengukuran dapat berkurang, sementara masyarakat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan maupun penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












