Berita  

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat

CICITVJAMBI.COM, Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat di Kabupaten Buton.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan negara tetap mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Menurut Slameto Dwi Martono, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat.

Meski demikian, sebelum proses pengadministrasian dilakukan, pemerintah harus memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu, pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat ditegaskan bukan sebagai bentuk pengambilalihan tanah oleh negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan sekaligus tetap dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan itu turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000