CICITVJAMBI.COM, Jambi – Sidang korupsi PDAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2026), dengan menghadirkan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ periode 2021–2022. Dalam keterangannya, Dwike membantah anggapan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui penunjukan kepada penyedia tertentu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu menghadirkan empat saksi, yakni Dwike Riantara, Gustoni selaku Manajer Distribusi PDAM Tirta Mayang, Sahar sebagai Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, serta Masrizal yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam persidangan, Dwike Riantara menerangkan bahwa pengadaan bahan kimia penjernih air dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dwike menjelaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh tim yang dibentuk perusahaan. Penggunaan Sucolite juga disebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai kesaksian Dwike memperkuat fakta bahwa proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan tidak menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat,” katanya.
Holim juga menegaskan bahwa kesaksian Dwike membantah anggapan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada penyedia tertentu.
“Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, turut menyampaikan keberatan terhadap penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan melalui lelang terbatas.
“Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini,” tegas Rahman.
Rahman juga menilai keterangan Dwike menguatkan bahwa penetapan HPS dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.
“Hari ini juga ada pemeriksaan Direktur Utama. Penetapan HPS dilakukan oleh Dirut bersama tim. Penggunaan Sucolite periode 2021 sampai 2023 juga hanya meneruskan yang sudah dilakukan sejak 2019-2020 berdasarkan kajian laboratorium. Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan Sucolite tidak ada persoalan dan tidak ada komplain,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum Mustazal menjabat sebagai Direktur Teknik.
“Fakta persidangan tadi kita dengar, tahun 2020 itu sudah dianggarkan untuk 2021. Nah, kok saudara Mustazal Khomidi dilibatkan pada 2021, sedangkan dia tidak ikut membahas RKAP 2021,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyebut Mustazal pernah mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari.
“Mustazal pernah meminta evaluasi agar Sucolite diganti dengan merek yang lebih baik sesuai kondisi air Sungai Batanghari. Tetapi usulan itu tidak direspons oleh tim penyusun RKAP,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum berencana meminta majelis hakim menghadirkan kembali dua saksi untuk dilakukan konfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan.
“Kami akan meminta Husein dan Eko dihadirkan lagi untuk dikonfrontasi karena ada keterangan yang berbeda. Faktanya, RKAP 2021 sudah disusun pada 2020 sebelum Mustazal menjabat,” ucapnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh menjelaskan pemeriksaan saksi pada sidang kali ini belum dapat diselesaikan karena keterbatasan waktu.
“Hari ini sebenarnya kami agendakan memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa,” kata Kukuh.
Jaksa memastikan seluruh saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
“Semua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa akan kami panggil kembali agar semuanya terang dan jelas, apakah betul ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” pungkasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang korupsi PDAM kembali digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan empat saksi yang belum selesai dimintai keterangan.








