Berita  

Viral Motor Pensiunan Guru Digasak DC, DPRD Kota Jambi Desak Polisi Tertibkan Debt Collector

CiciTvJambi.Com – Kasus viral penarikan sepeda motor milik pensiunan guru oleh debt collector (DC) di tengah jalan menuai sorotan serius DPRD Kota Jambi. Dewan meminta aparat kepolisian tidak membiarkan aksi penagihan utang dilakukan secara sembarangan hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi yang mengadukan kasus tersebut.

Dalam laporan itu, Nazaruddin yang merupakan pensiunan guru disebut menjadi korban penarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui debt collector akibat dugaan keterlambatan pembayaran kredit. B

Faried menegaskan, persoalan kredit memang memiliki kewajiban yang harus diselesaikan oleh debitur. Namun, menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak boleh menjadi alasan bagi pihak penagih untuk menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi.

“Kita harus menyikapi dengan bijak. Selaku masyarakat yang mendapat kredit, ya harus bayar. Namun masyarakat juga memiliki hak. Walaupun tertunda atau terlambat bayar, harus mengedepankan cara yang manusiawi,” kata Faried, Kamis (3/9/2026).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Faried bahkan mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolresta Jambi agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.Referensi Geografis

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana dalam penarikan kendaraan di tengah jalan, aparat harus mengambil langkah tegas.

“Intinya kami meminta agar pihak kepolisian merespons aktif laporan tersebut karena ini merupakan sesuatu yang meresahkan warga Kota Jambi,” tegasnya. Faried mengingatkan agar praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak berkembang menjadi tindakan liar di lapangan.

“Jangan sampai ini liar. Kalau mau menyita unit motor harus sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum. Kami mendukung kepolisian dan mari kita menjaga Kota Jambi ini dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Korban DC Bakal Dipanggil Tak berhenti pada kasus pensiunan guru tersebut, DPRD Kota Jambi juga berencana membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah debt collector.

Faried mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan masyarakat terkait aktivitas debt collector dan perusahaan leasing untuk kemudian dibawa ke komisi terkait di DPRD Kota Jambi.

“Kami akan mengundang para korban DC untuk mendengarkan aspirasi mereka. Kami juga akan mempertanyakan prosedur leasing dan DC seperti apa,” katanya.

DPRD Kota Jambi, lanjut Faried, juga akan mendorong kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Pasti kita dorong pihak kepolisian untuk melakukan penertiban DC yang ada di Kota Jambi,” pungkasnya.

Ibnu Kholdun, mengapresiasi respons Ketua DPRD Kota Jambi terhadap kasus viral tersebut. Ia mengatakan, kedatangan YLKI ke DPRD sekaligus untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait aktivitas debt collector di lapangan.

“Kami sangat berterima kasih atas atensi Ketua DPRD Kota Jambi atas insiden viral pensiunan guru yang motornya ditarik DC secara paksa di jalan,” kata Ibnu.

Menurutnya, persoalan debt collector bukan hanya terjadi pada satu kasus. YLKI Jambi mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan di jalan.

“Yang paling banyak adalah tindakan seperti ini di jalan, yaitu DC. Ini menjadi dilema karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ibnu menilai tindakan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik tidak boleh dibiarkan apabila dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia harus memperhatikan ketentuan hukum, terutama apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Kalau kita lihat, jika jaksa atau polisi melakukan penyitaan harus menunjuk surat penetapan dari pengadilan. Sementara DC ini tidak berwenang menarik kendaraan di tengah jalan. Mereka bukan instansi negara,” tegas Ibnu.

Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas debt collector yang beroperasi di Kota Jambi.

“Aturan terkait jaminan fidusia harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Kami ingin pihak kepolisian tegas dalam melakukan penertiban terhadap DC yang ada di Kota Jambi,” pungkasnya.