Pemkot Jambi Lawan Geng Motor, Aturan Jam Malam Resmi Berlaku

CiciTvJambi.com – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas menghadapi maraknya aksi kelompok kriminal bermotor yang belakangan meresahkan warga.

Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Wali Kota Jambi dr. Maulana resmi menetapkan kebijakan penerapan upaya preventif dan represif terhadap aktivitas geng motor di wilayahnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada 14 Oktober 2025. Dokumen itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, ketua RT, kepala sekolah SMP dan SMA sederajat, lembaga adat, hingga masyarakat umum.

Wali Kota Maulana menegaskan dua pendekatan utama: pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Pemerintah Kota Jambi mengatur sejumlah langkah konkret untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan melindungi keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Makin Mudah! Pemkot Jambi Sediakan Layanan E-Paspor di Mal Pelayanan Publik

Langkah pencegahan meliputi pembatasan konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan lebih dari dua orang, terutama jika berpotensi membahayakan keselamatan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun juga dilarang beraktivitas di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali.

Selain itu, sekolah dan orang tua diminta bekerja sama melakukan pengawasan terhadap perilaku pelajar, termasuk aktivitas mereka di media sosial, agar tidak terjerumus dalam ajakan bergabung dengan kelompok kriminal bermotor. Sistem keamanan lingkungan (Siskamling) akan kembali diaktifkan di tingkat RT/RW, serta warga diimbau aktif memanfaatkan Call Center 112 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang

Pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor, melibatkan unsur organisasi perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga adat dalam kegiatan patroli dan razia rutin.

Selain langkah pencegahan, pemerintah menyiapkan mekanisme penindakan bagi pelaku aksi geng motor. Sanksinya mulai dari teguran dan pembinaan hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Para pelaku yang masih berusia muda akan mendapatkan bimbingan dari psikolog, serta wajib menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.

Kebijakan ini ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Maulana pada 15 Oktober 2025 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan Kota Jambi.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Jambi Buka Kegiatan GPM dan Apel Siaga Pengamanan Pasokan Jelang HBKN

“Langkah ini diambil agar Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif aksi geng motor,” ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan baru ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan beradab. Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan masyarakat untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa ketertiban adalah tanggung jawab bersama.