Berita  

DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Catatan Serius

CiciTvJambi.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi pijakan penting bagi DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan, khususnya pada sektor kesehatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, sejumlah rekomendasi BPK, terutama yang menyangkut penanganan TBC, harus menjadi perhatian serius agar program kesehatan tidak berhenti sebatas formalitas anggaran.

“LHP ini memuat catatan penting, terutama dalam penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi BPK, baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Kemas Faried.
Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi IV, yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Berita lainnya :  Masa Jabatan Selesai, Pj Bupati Raden Najmi Pamit 

Kemas Faried menilai, LHP BPK tidak sekadar memuat temuan administratif, tetapi juga menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas program pembangunan.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang dinilai telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Jambi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Berita lainnya :  Sidang Sopir Batubara,Hakim Vonis Denda 30 juta Rupiah

Ia menyebutkan, LHP diserahkan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Khusus untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif dan terukur.
BPK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.