Menteri ATR/BPN Paparkan Progres Revisi RTR Aceh, Sumut, dan Sumbar di DPR

CiciTvJambi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam pemaparannya, Nusron Wahid menjelaskan revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron Wahid.

Nusron Wahid kemudian menguraikan perkembangan RTRW di tingkat kabupaten dan kota. Di Provinsi Aceh, dari 23 kabupaten/kota, sebanyak empat daerah telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru. Selain itu, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi, sementara 14 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW. Tiga kabupaten/kota lainnya dinilai perlu segera melakukan revisi RTRW.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, Nusron Wahid menyampaikan dari 33 kabupaten/kota, tujuh daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta tiga kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi.

“Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambah Nusron Wahid.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sembilan daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Nusron Wahid juga menekankan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain. Menurut Nusron Wahid, keselarasan kebijakan antarinstansi menjadi kunci dalam penataan ruang nasional. “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” pungkas Nusron Wahid.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan pentingnya kepastian proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Edi Oloan Pasaribu menilai pemerintah perlu menetapkan jadwal dan target yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan.

“Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” tegas Edi Oloan Pasaribu.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut mendampingi Nusron Wahid. Hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000