ATR/BPN Bekali Taruna STPN Penguatan Komunikasi Publik KKN 2026

CiciTvJambi.com – Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terus mendorong pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari perlindungan hak atas tanah masyarakat. Upaya tersebut melibatkan Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) tahun 2026.

Sebagai bekal awal sebelum terjun ke lapangan, Biro Humas dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan penguatan komunikasi publik kepada para peserta KKN. Pembekalan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, dalam kegiatan Pembekalan KKNP-PTLP yang digelar di Pendopo Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (04/02/2026).

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo di hadapan para peserta.

KKNP-PTLP tahun ini diikuti 619 Taruna STPN yang terbagi ke dalam 80 kelompok. Para peserta akan disebar ke sejumlah wilayah, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada pemulihan dan pembaruan data pertanahan yang terdampak bencana alam.

Program KKN tersebut dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Dalam pembekalan itu, Bagas Agung Wibowo menegaskan bahwa pemutakhiran data digital sertipikat lama merupakan langkah negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah perkembangan teknologi. Program ini tidak menghapus atau membatalkan sertipikat yang telah dimiliki masyarakat.

“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Bagas Agung Wibowo.

Selain melibatkan Taruna STPN, pemutakhiran data pertanahan juga dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa. Menurut Bagas Agung Wibowo, peran perangkat desa sangat penting dalam mendampingi proses KKN agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, peserta KKN juga mendapatkan pemaparan teknis terkait penyampaian informasi kepada masyarakat serta panduan penggunaan media sosial. Materi tersebut disampaikan salah satunya oleh pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.

Melalui pembekalan tersebut, peserta KKNP-PTLP diharapkan mampu menyampaikan pesan program pemutakhiran data pertanahan secara jelas dan mudah dipahami. Hasil kerja di lapangan nantinya juga akan disajikan dalam bentuk konten komunikasi publik agar manfaat program dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000