Wagub Sani Dukung Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

CiciTvJambi.com – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi. Kegiatan berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026), melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Nota kesepakatan ditandatangani Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi. Kesepakatan ini menjadi pijakan awal penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi terhadap komitmen lintas lembaga yang dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Abdullah Sani.

Abdullah Sani menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegas Abdullah Sani.

Berita lainnya :  Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 18 Asal Kerinci dan Merangin: Kondisikan Diri Tingkatkan Kesabaran

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Provinsi Jambi berencana mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota guna menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menilai penandatanganan kesepakatan tersebut memiliki nilai strategis dalam menyatukan peran antarinstansi.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelas Irwan Rahmat Gumilar.

Irwan Rahmat Gumilar mengungkapkan, Kota Jambi telah menyiapkan 346 lokasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi masjid, sekolah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ungkap Irwan Rahmat Gumilar.

Berita lainnya :  Diza Aljosha Buka FGD Pengelolaan Sampah Inklusif dan Adaptif di Kota Jambi

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan kesiapan pemerintah kota dalam mendukung pelaksanaan kerja sosial. Pendekatan berbasis kedekatan domisili menjadi salah satu perhatian utama.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Maulana.

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan pidana kerja sosial di Kota Jambi. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Provinsi Jambi maupun tingkat nasional.