ATR/BPN Percepat Restorasi 165 Ribu Warkah di Aceh

CiciTvJambi.com – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sejumlah wilayah Provinsi Aceh rusak akibat bencana hidrometeorologi pada 26 November 2025. Tak kurang dari 165.000 warkah yang menyimpan riwayat hak atas tanah masyarakat ikut terdampak setelah delapan kabupaten/kota lumpuh diterjang bencana.

Kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap dokumen yang basah dan terendam menyimpan data legal yang menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan tanah. Ketika arsip rusak, rasa aman pemilik tanah ikut terancam.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh mempercepat langkah penyelamatan dokumen. Proses restorasi dilakukan dengan membersihkan, mengeringkan, dan memilah ribuan lembar arsip yang terdampak.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi mengakui skala pekerjaan tersebut sangat besar. “Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” jelas Arinaldi.

Berita lainnya :  Tandatangani Perjanjian Kinerja, Al Haris Dorong OPD Lebih Akuntabel

Upaya percepatan dilakukan melalui kolaborasi empat pihak, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Sinergi lintas lembaga tersebut dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan sekaligus menjaga kualitas restorasi.

Arinaldi menilai kolaborasi ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi para taruna STPN yang terlibat langsung di lapangan. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, serta membentuk karakter para Taruna/i STPN sebagai calon insan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” tuturnya.

Restorasi tidak berhenti pada tahap pembersihan dan pengeringan. Transformasi digital menjadi bagian dari agenda besar pemulihan layanan pertanahan di wilayah terdampak. “Jadi kita tidak hanya berbicara terkait dengan pembersihan dan penjemuran, tetapi bagaimana data tersebut bisa segera menjadi data digital. Kita berharap Kantor Pertanahan yang saat ini sangat terdampak, akan lahir kembali menjadi Kantor Pertanahan yang modern dan mampu melayani seluruh layanan pertanahan secara digital,” ungkap Arinaldi.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito menegaskan penyelamatan arsip memerlukan ketelitian dan koordinasi yang matang. Penanganan dokumen terdampak bencana tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, terlebih dengan jumlah yang sangat besar.

Berita lainnya :  PELATARAN, Solusi Urus Tanah Tanpa Izin Kerja

Untuk mendukung proses di Aceh, ANRI menerjunkan tenaga profesional yang bekerja berdampingan dengan jajaran BPN daerah. “Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama. Ada pilar-pilar utama dari kementerian, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BNPB, serta ANRI, untuk membangun kolaborasi antar dan lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” pungkasnya.

Percepatan restorasi arsip di Aceh menjadi momentum memperkuat sistem layanan pertanahan agar lebih tangguh menghadapi bencana. Target penyelesaian pada akhir 2026 menjadi ujian efektivitas kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000