Berita  

JMSI Jambi Laporkan Dugaan Pencatutan Nama untuk Pemerasan

CICITVJAMBI.COM – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi mengungkap adanya dugaan pencatutan nama JMSI Jambi yang digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap masyarakat.

Ketua JMSI Provinsi Jambi Maskun Sopwan mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait seseorang yang mengaku sebagai pengurus sekaligus anggota JMSI Provinsi Jambi.

Orang tersebut diketahui mengaku bernama Darsani SH MH dan menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi. Pelaku disebut menghubungi korban melalui WhatsApp sambil mengirimkan kartu identitas guna menakut-nakuti pihak Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Selain itu, pelaku juga diduga mengirim draft laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan mencatut nama Ketua JMSI Provinsi Jambi.

Korban disebut terus diintimidasi hingga larut malam dan diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening atas nama pelaku.

Tak hanya mencatut organisasi, pelaku juga diduga menggunakan alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sebagai alamat kantor JMSI Provinsi Jambi untuk memperkuat tipu dayanya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi yang kami duga bahwa orang tersebut melakukan upaya pemerasan,” ujar Ketua JMSI Provinsi Jambi Maskun Sopwan dalam rapat bersama Pengurus JMSI Provinsi Jambi di sebuah kafe di kawasan Kambang, Kota Jambi, Senin, 8 Juni 2026.

Maskun menegaskan orang tersebut bukan bagian dari pengurus resmi JMSI Provinsi Jambi. Menurutnya, anggota JMSI resmi dibekali sertifikat yang diterbitkan pengurus pusat, bukan kartu identitas seperti yang digunakan pelaku.

JMSI sendiri merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dan memiliki komitmen menjaga ekosistem pers siber yang sehat, profesional, dan mandiri.

“Sesuai AD/ART dan kode etik organisasi, JMSI tidak dibenarkan untuk melakukan pemerasan. JMSI Provinsi Jambi berkomitmen menjaga integritas organisasi dan marwah profesi jurnalis siber,” tegasnya.

Saat ini, tim hukum JMSI Jambi yang diketuai Simus Hamadi tengah menghimpun sejumlah bukti terkait dugaan pencatutan nama JMSI Jambi tersebut.

Bukti yang dikumpulkan meliputi percakapan WhatsApp, nomor rekening, tangkapan layar foto wajah, hingga rekaman suara pelaku. JMSI Jambi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha, agar berhati-hati. Jika ada pihak mengaku dari JMSI dan meminta dana, segera konfirmasi ke pengurus resmi melalui website resmi JMSI atau ke pengurus JMSI Provinsi Jambi langsung 0877-3902-2531,” tegas Maskun Sopwan. (As)