Berita  

Urus Tanah Tanpa Perantara, Warga Rasakan Layanan Kian Transparan

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Perubahan layanan pertanahan yang semakin terbuka dan mudah diakses mulai dirasakan masyarakat. Transparansi proses serta kejelasan informasi mendorong warga kini lebih percaya diri mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa bantuan perantara.

Pengalaman itu dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Menurut Sutrisno, layanan pertanahan transparan saat ini memberikan pengalaman berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Keputusan mengurus sendiri dokumen pertanahan diambil setelah mengetahui bahwa proses peningkatan hak atas tanah dapat dilakukan langsung tanpa harus menggunakan jasa notaris atau perantara. Selain dinilai lebih sederhana, biaya pengurusan juga jauh lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Dalam prosesnya, Sutrisno menjalani beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengukuran ulang lahan hingga proses pelepasan hak sebelum penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat harus kembali untuk melengkapi dokumen persyaratan, Sutrisno menilai petugas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur yang harus dipenuhi.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

Pengalaman tersebut dinilai berbeda jauh dibanding saat mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, proses layanan masih dianggap rumit dan minim kepastian informasi.

Sutrisno juga mengaku pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah, namun prosesnya tidak kunjung selesai hingga satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke kantor pertanahan.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan terus berkembang, termasuk melalui penerapan sertipikat elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset pertanahan masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000