cicitvjambi – Mantan Kepala SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono, tersangka kasus suap dan gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi (4 mei 2023).
Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan, setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
“Tersangka dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Wesli.
[irp]
Wesli mengatakan, tersangka ini menerima 120 siswa/siswi baru di luar jalur PPDB online tahun ajaran 2021/2022 dengan kuota tersedia hanya 342 siswa.
Selanjutnya oleh tersangka 120 siswa ilegal itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar berbeda dari siswa lainnya.
“Mereka masuk kelas sore atau non regular, dan tersangka sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer,” teranya lagi.
Para siswa itu ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Tersangka hanya mendaftarkan siswa ilegal itu di PKBM SAS Melati,” beber Wesli lagi.
[irp]
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












