CiciTvJambi.com, BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dilakukan secara ketat dan berlandaskan aturan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kamis (18/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Nusron Wahid memaparkan secara rinci ketentuan penggantian lahan serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi lahan sawah. “Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron Wahid.
Menteri Nusron menjelaskan, kewajiban penggantian lahan harus menjadi perhatian serius para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Nusron Wahid.
Untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian ditetapkan paling sedikit dua kali lipat. Sementara lahan tidak beririgasi wajib diganti minimal satu kali lipat. Lahan pengganti pun tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegas Nusron Wahid.
Selain kewajiban penggantian, Nusron Wahid juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran aturan LP2B. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid memaparkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah jika mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Hadir pula Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Melalui rakor ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











