CiciTvJambi.com – Ancaman bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi mendorong masyarakat mulai mempertimbangkan perlindungan dokumen penting secara lebih aman. Salah satu langkah yang kini banyak dipilih adalah penggunaan Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengalaman tersebut dirasakan Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hanyut saat bencana hidrometeorologi melanda wilayah Aceh pada November 2025.
Setelah banjir mulai surut, Helmi Ismail segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan penggantian sertipikat yang hilang. Proses pengurusan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan tersebut sudah menggunakan format Sertipikat Elektronik. Helmi Ismail menilai digitalisasi ini memberikan rasa aman lebih besar dibandingkan menyimpan dokumen fisik semata.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya turut merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah miliknya.
Namun melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanah tersebut dapat diverifikasi kembali dengan cepat.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang cukup sering dilanda banjir, peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Digitalisasi tersebut memungkinkan dokumen pertanahan tetap aman meski dokumen fisik rusak atau hilang akibat bencana.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Dedi Rahmat Sukarya mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Pengalaman Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi gambaran bagaimana transformasi digital di sektor pertanahan dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Dengan penyimpanan data secara digital dalam sistem ATR/BPN, hak atas tanah tetap terlindungi meski bencana datang tanpa diduga.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











