Waspada Hoaks! ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Pemutihan Sertipikat

CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak pernah menjalankan program pemutihan sertipikat tanah sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang beredar tersebut dinilai tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Isu yang menyebut adanya pemutihan sertipikat tanah memunculkan persepsi seolah masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan tanpa memenuhi kewajiban biaya tertentu. Kementerian ATR/BPN menilai narasi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman sekaligus membuka peluang terjadinya penipuan.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN juga menepis sejumlah informasi lain yang beredar di masyarakat, seperti klaim penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Informasi tersebut dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah.

Berita lainnya :  ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Kunci Program Prioritas

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat. Program tersebut dijalankan secara resmi dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menawarkan kemudahan berlebihan, terutama yang berkaitan dengan pembebasan biaya pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu dinilai patut dicurigai karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Berita lainnya :  Bupati Fadhil Arief Lantik Pejabat Tinggi dan Administrator

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Melalui klarifikasi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kerugian.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000