Berita  

ATR/BPN Jelaskan Pentingnya Kesepakatan Batas Bidang Tanah

CICITVJAMBI.COM, Jakarta — Sengketa batas tanah yang masih sering terjadi di berbagai daerah mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi prinsip penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum batas bidang tanah.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berdekatan secara langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang bersinggungan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Menurut Agus Apriawan, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi dasar penting dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah.

Selain itu, prinsip tersebut juga dinilai mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.

Dalam praktiknya, batas bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemilik tanah dan disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.

ATR/BPN juga mendorong masyarakat agar melibatkan pemilik tanah yang berdekatan saat proses pengukuran dilakukan sehingga seluruh pihak mengetahui dan menyepakati batas secara terbuka.

Dengan komunikasi yang baik sejak awal, potensi perbedaan pendapat mengenai batas tanah dapat dibahas bersama sebelum berkembang menjadi konflik hukum.

“Kalau masih ada persetujuan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga diimbau memasang tanda batas atau patok secara jelas dan memeliharanya secara berkala.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kecerahan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang mencakup perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Banyak sengketa muncul bukan karena perebutan lahan besar, tetapi karena batas tanah yang sejak awal tidak pernah disepakati secara jelas.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000