Berita  

Menteri Nusron Serahkan 1.029 Sertipikat Wakaf, Dorong Percepatan

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah pengamanan aset umat. Dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf serta tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan, Sabtu (6/6/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Menteri Nusron meminta para penerima sertipikat ikut mengambil peran aktif dengan mengajak pengelola rumah ibadah dan pondok pesantren lain agar segera mengurus legalitas asetnya.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.

Dari total 1.032 sertipikat yang dibagikan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Pemerintah juga menggandeng organisasi kemasyarakatan serta pondok pesantren guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara nasional.

Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah wakaf dapat tersertipikatkan sebelum 2029. Bahkan, percepatan ditargetkan dapat dituntaskan lebih awal.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu bagian penting dalam sistem pertanahan nasional. Selain tanah wakaf, terdapat empat kategori lain yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yakni tanah negara, tanah hak, tanah adat atau ulayat, serta tanah aset.

Data nasional menunjukkan dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang sudah memiliki sertipikat. Sementara pada sektor wakaf, terdapat 522.026 bidang tanah, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki legalitas atau sekitar 58,65 persen.

Meski demikian, perkembangan sertipikasi tanah wakaf menunjukkan tren positif. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang telah tersertipikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau tumbuh lebih dari 200 persen.

Peningkatan tersebut dinilai sebagai tanda tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di masa mendatang.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.

Dalam agenda ICOP 2026, Menteri ATR/BPN turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000