Berita  

ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset Sengketa Pertanahan

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pengamanan aset melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sinergi tersebut difokuskan untuk mendukung pemulihan aset pertanahan, pengembalian hak korban, serta penyelamatan kerugian negara dalam perkara hukum yang berkaitan dengan tanah.

Penguatan kolaborasi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan lebih efektif, terutama pada perkara yang berkaitan dengan aset pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono.

Melalui kerja sama itu, kedua lembaga akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga akan diperkuat, termasuk perkara yang berkaitan dengan aspek pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara sekaligus mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah administrasi maupun sengketa hukum.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, tantangan di lapangan masih kerap ditemukan, terutama dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antarinstansi agar pemulihan hak masyarakat tidak terkendala prosedur administrasi pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut penting mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan banyak aspek hukum dan digunakan sebagai instrumen penyembunyian hasil tindak kejahatan.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan unsur Kementerian ATR/BPN.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000