CICITVJAMBI.COM – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan perhatian terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, serta kepala daerah se-Indonesia.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Agenda utama membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan batas belanja pegawai tersebut. Menurut Al Haris, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan fleksibilitas agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan program pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban terhadap pegawai.
“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.
Al Haris menambahkan, relaksasi kebijakan tersebut akan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menyesuaikan kembali perencanaan pembangunan melalui revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini, menurut Al Haris, penting agar daerah tetap mampu memenuhi janji politik kepala daerah terpilih dalam situasi fiskal yang terus berubah.
“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua isu utama, yakni penyelesaian permasalahan PPPK dan tenaga honorer, serta penyesuaian kebijakan belanja pegawai daerah.
Menurut Rifqinizamy, meskipun kebijakan pemerintah pusat telah menegaskan penghapusan tenaga honorer, dalam praktiknya masih terdapat daerah yang mempertahankan pola tersebut. Selain itu, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga menjadi perhatian untuk dicari solusi bersama.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat lanjutan pada 31 Maret 2026 bersama Kementerian PAN RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI. Salah satu kesimpulannya adalah perlunya koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi terbaik terhadap daerah yang mengalami kelebihan alokasi belanja pegawai.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menemukan titik temu dalam penataan ASN, khususnya PPPK, serta menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan publik.












