Berita  

Bingung Urus Tanah? Begini Cara Cek Biaya Layanan Pertanahan Resmi ATR/BPN

Jakarta – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh biaya layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan tarif seluruh biaya layanan pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya sesuai jenis layanan yang diajukan.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai perhitungan biaya layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai layanan lainnya.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan lapangan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai biaya layanan pertanahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan memahami besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, estimasi biaya layanan pertanahan juga dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000