Berita  

Bingung Urus Sertipikat Tanah? Cek Tarif Layanan Pertanahan Resmi di Sini

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami tarif layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan sertipikat, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya. Seluruh biaya telah ditetapkan pemerintah dan dapat diakses secara terbuka sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan seluruh ketentuan mengenai tarif layanan pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis biaya layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain mengatur tarif layanan utama, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kementerian ATR/BPN menegaskan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pertanahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah secara lebih tenang dan terhindar dari informasi yang tidak benar.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna memperoleh informasi mengenai tarif layanan pertanahan tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000