CICITVJAMBI.COM, Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai tahapan pendaftaran tanah ulayat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian informasi mengenai proses yang harus dilalui hingga terbitnya sertipikat tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan sertipikat tanah ulayat hanya dapat diterbitkan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono menerangkan, pengadministrasian merupakan tahap awal dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Tahapan tersebut diawali dengan inventarisasi dan identifikasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayat yang dikuasainya.
Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas. Hasil kegiatan tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Bagi masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses berikutnya dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran akan menyesuaikan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono juga menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih eksis dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam setiap proses pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












